Hukum Suami Tidak Memberi Nafkah Batin Kepada Istri
Tak memberi nafkah hingga 3 bulan masa yang lama jika isteri tidak bekerja akan menzalimi isteri kerana terpaksa meminta minta pada orang lain.
Hukum suami tidak memberi nafkah batin kepada istri. Maka suami harus membayar nafkah jika tempat tingga itu ada kriteria yang disebutkan tadi. Dasar hukumnya pasal 34 uup berbunyi. Yang ingin saya pertanyakan memberikan nafkah itu kewajiban suami tapi apa hukumnya atau apa ganjaran apa dari allah jika suami tidak memberikan nafkah batin kepada istri. Nafkah disini meliputi nafkah lahir dan batin.
Assalam maaf saya balas di sini dalam hal nafkah batin kdg2 ada suami rasa isterinya x kisah asal ada tapi naluri perempuan begitu nafkah itu adalah penghargaan suami ke pada isterinya. Kecuali jika tempat yang suami tetapkan itu mendatangkan mudarat kepada diri harta atau maruahnya. Namun terkadang suami tidak dapat memberikan nafkah batin kepada istri. Terkadang beberapa jenis pekerjaan harus membuat seorang suami jauh dari istri.
Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan. Sehingga nafkah batin yang juga diperlukan oleh seorang istri pun tak terpenuhi. Perlu dipahami gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan. Ketika dipahami bahwa hakim boleh memisahkan suami istri karena suami lama menghilang sementara tidak memberi nafkah termasuk menyakiti dan mendzlimi istri lebih menyakitkan dari pada sebatas adanya aib pada suami maka wewenang hakim untuk memisahkan suami istri karena tidak memberi nafkah lebih kuat.
Hukum suami tidak memberi nafkah kepada isteri selama 3 bulan hati hati wahai suami jika suami mengabaikan memberi nafkah kepada isterinya maka suami akan berdosa. Dan kewajiban ayah suami memberi makan dan pakaian kepada para ibu istri dengan cara ma ruf seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya qs. Jika isteri enggan tinggal di tempat yang tetapkan suami maka suami berhak tidak memberi nafkah. Yang saya tahu hanya istri yang tidak mau melayani suami yang ada dalilnya.
Rrasanya saya tidak pernah merasakan namanya geloranya pengantin baru. Padahal allah telah menjelaskan mengenai hak istri dalam pernikahan termasuk hak menerima nafkah batin. Apabila isteri dilayan baik maka isteri tidak akan cari pasal sebarangn dgn suami nya bukan maksud nak cari serba serbi sempurna tapi ambil tahu. Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing masing dapat mengajukan gugutan kepada pengadilan.
Selain itu ada pula beberapa suami yang merasa tidak menyukai sifat atau perbuatan sang istri kemudian menghukumnya dengan tidak memberi nafkah batin. Aisyah meriwayatkan dulu istri utsman bin mazh un biasa memakai pewarna tangan dan memakai wewangian kemudian ditinggalkannya dia menjadi kusut masai. Kewajiban suami untuk menafkahi istri dijelaskan oleh allah swt dalam firman nya di al quran yang berbunyi.